PR BEKASI - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
BPUM akan diberikan kepada para pelaku usaha UMKM yang ekonominya terdampak Covid-19.
Masing-masing penerima BPUM akan menerima bantuan uang tunai berjumlah Rp1.2 juta.
Baca Juga: 3 Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
Penerima BPUM 2021 dikhususkan untuk para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah terdampak Covid-19.
Akan tetapi, perlu dicatat bahwa beberapa dinas koperasi dan UKM di Indonesia telah menutup pendaftaran penerima BPUM 2021.
Para pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat nantinya akan mendapat BLT sebesar Rp1.2 juta pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Habis Lebaran, Segera Daftar dan Cek Nama di kemnaker.go.id