Lindungi Petani Tebu dari Kerugian, PT RNI Beri Jaminan Rp10.500 per Kg

- 9 Juni 2021, 22:33 WIB
PT RNI di bawah pengawasan Kemendag akan membeli harga tebu dari petani minimal dengan harga Rp10.500 per Kg untuk melindungi dari kejatuhan
PT RNI di bawah pengawasan Kemendag akan membeli harga tebu dari petani minimal dengan harga Rp10.500 per Kg untuk melindungi dari kejatuhan /Tati Purnawati/KP/KP

PR BEKASI - BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) menjamin harga minimal pembelian atau offtake gula dari petani tebu sebesar Rp10.500 per Kg.

Pembelian tersebut bertujuan untuk melindungi petani dari kejatuhan harga.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT RNI, Arief Prasetyo Adi dalam kaitannya mengenai arahan Menteri Perdagangan M. Lutfi.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Oktober 2020 di RNI, Simak Posisi yang Ditawarkan dan Cara Pendaftarannya 

Keputusan PT RENI tersebut telah dikoordinasikan dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) dan asosiasi lainnya seperti Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Asosiasi Gula Rafinasi Indinesia (AGRI) serta BUMN PTPN III Holding.

"Sesuai arahan Mendag untuk mengamankan harga penjualan gula petani sekaligus optimalkan offtake gula petani," ujar Arief dalam keterangan tertulis pada Rabu, 9 Juni 2021.

Menurut Arief, mengenai harga minimal pembelian gula, RNI telah memberikan jaminan secara tertulis kepada asosiasi, salah satunya APTRI.

Selain itu keputusan tersebut untuk menyosialisasikan kepada pabrik-pabrik gula yang dikelolanya untuk memperkuat kemitraan dengan para mitra petani tebu rakyat.

Baca Juga: Produksi Gula Kendor, La Nyalla Minta Pemerintah Genjot Produktivias Tebu 

Hal itu untuk mengawal pelaksanaan lelang gula yang dilakukan petani dan menjaga harga penjualan gula setiap periode per minggunya di sejumlah wilayah operasional RNI.

"Kami telah sosialisasi ke para mitra petani tebu untuk menjamin harga lelang minimal offtake di angka Rp10.500/kg," ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 9 Juni 2021.

Arif menjelaskan, jika pada proses penjualan produksi gula petani tebu rakyat terdapat harga lelang yang lebih tinggi dari harga jaminan, RNI akan membeli sesuai harga pasar/lelang gula dan sebaliknya.

Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah PTPN oleh Markaz Syariah, Pakar Hukum: Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab 

"Jika terdapat harga lelang gula di bawah harga jaminan Rp10.500/kg, RNI akan membeli sesuai harga yang dijaminkan," ungkapnya.

Dalam memonitor penjualan harga lelang gula petani dan melakukan pembelian, RNI siap bersinergi dengan BUMN PTPN III Holding dan beberapa asosiasi.

Dengan harapan pada pelaksanaannya dapat memperkuat pembenahan industri gula nasional.

"Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN sangat mengapresiasi apa yang dilakukan RNI dan PTPN III Holding untuk inklusivitas dan menjaga harga di tingkat petani," kata Arief.

Baca Juga: Terkait Penyerobotan Lahan PTPN oleh Rizieq Shihab, Polisi Periksa Penguasa Tanah 

RNI telah menyerap tebu petani rakyat untuk digiling sekitar 3,3 juta ton bahan baku tebu pada tahun 2020 dengan jumlah petani tebu rakyat yang menjadi mitra RNI Group sekitar 4000-an petani.

"Minat petani untuk menanam tebu terbilang masih tinggi dan cenderung meningkat, oleh karenanya kontribusi kami untuk pembenahan industri gula adalah dengan meningkatkan serapan tebu petani rakyat," ujar Arief.

RNI menargetkan produksi gula untuk tahun 2021 mencapai 282 ribu ton yang berada dari tebu petani rakyat maupun milik sendiri dengan kisaran rendemen berada di angka 8,1 persen.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x