5. Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI untuk melakukan pencairan dana.
Apabila penerima BPUM menemui kondisi antrean yang melebihi kapasitas kantor BRI, silakan datang ke kantor BRI di hari lain.
6. Penerima BPUM agar tidak percaya terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab terkait proses pengambilan dana BPUM.
Baca Juga: BPUM Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Segera Bawa Dokumen Ini Agar Lolos Pengajuan BLT UMKM
Demikian cara cek NIK KTP lolos BPUM BRI Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id cukup pakai HP dan bisa dicek kapan pun dan di mana pun.
Semoga bermanfaat.***(Berita DIY/Irsa Ardia)