Bantuan ini sama seperti BLT UMKM yang saat ini tengah berjalan.
Namun, bantuan dana wirausaha tersebut memiliki prioritas penerima. Masyarkat yang menjadi prioritas, yaitu penerima yang berada di daerah afirmatif, yakni seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan ada di perbatasan.
Baca Juga: Kemenperin dan Kemenkop UKM Dukung TikTok Dorong UKM dan IKM Melalui Pelatihan Bisnis Digital
Selanjutnya, yakni wirausaha yang tergolong ke dalam kelompok penyandang disabilitas.
Terakhir, yaitu wirausaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemudian, bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, berikut prosedur yang harus dilakukan:
Baca Juga: Pendaftaran Baru atau Pendataan Ulang BPUM 2021 bagi Pelaku UKM di Kota Bekasi
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi. ***