Segera Daftar, Kemenkop UKM Perpanjang Pendaftaran Proposal Dana Wirausaha Sampai 30 Juni 2021

- 19 Juni 2021, 10:25 WIB
Kemenkop UKM memperpanjang waktu pendaftaran proposal dana wirausaha sampai 30 Juni 2021.
Kemenkop UKM memperpanjang waktu pendaftaran proposal dana wirausaha sampai 30 Juni 2021. /Muhammad Adimaja/ANTARA

PR BEKASI – Bagi Anda para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) segera daftar Penyampaian Proposal Dana Wirausaha karena pemerintah memperpanjang program tersebut hingga 30 Juni 2021.

Diketahui progrram penyampaian proposal tersebut diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Melalui akun Instagram resminya, Kemenkop UKM menengaskan masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan agar bisa mendaftarkan diri mendapatkan dana wirausaha.

Baca Juga: Menkop UKM Teten Masduki Soroti UMKM Lokal, Berharap Bisa Maju ke Kancah Internasional

"Kabar baik untuk #SobatKUKM. Penyampaian proposal program bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021," kata pengelola akun Instagram Kemenkop UKM, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari pada Sabtu, 19 Juni 2021.

"Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri, terutama bagi para #SobatKUKM yang masuk dalam kelompok prioritas," sambung pernyataan tersebut.

Melalui bantuan dana untuk wirausaha, kata Kemenkop UKM, para pelaku UMKM Indonesia nantinya akan mampu terus mengakselerasi kebangkitan Future SMEs demi memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Dorong Perekonomian Indonesia, Kemenkop UKM Sebut 12,5 Juta Pelaku UMKM Telah Masuk Ekosistem Digital 2021

Dalam program bantuan ini, pemerintah melalui Kemenkop UKM akan menggulirkan dana bantuan bagi UMKM yang kali ini menargetkan 1300 wirausaha.

Bantuan ini sama seperti BLT UMKM yang saat ini tengah berjalan.

Namun, bantuan dana wirausaha tersebut memiliki prioritas penerima. Masyarkat yang menjadi prioritas, yaitu penerima yang berada di daerah afirmatif, yakni seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan ada di perbatasan.

Baca Juga: Kemenperin dan Kemenkop UKM Dukung TikTok Dorong UKM dan IKM Melalui Pelatihan Bisnis Digital

Selanjutnya, yakni wirausaha yang tergolong ke dalam kelompok penyandang disabilitas.

Terakhir, yaitu wirausaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kemudian, bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, berikut prosedur yang harus dilakukan:

Baca Juga: Pendaftaran Baru atau Pendataan Ulang BPUM 2021 bagi Pelaku UKM di Kota Bekasi

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x