Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Bansos FMOTM 2021 bagi Warga DKI Jakarta

- 28 Juni 2021, 13:56 WIB
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Bansos FMOTM 2021 bagi Warga DKI Jakarta
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Bansos FMOTM 2021 bagi Warga DKI Jakarta /Instagram/@dkijakarta

 

PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi warga yang merupakan golongan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) untuk mendapatkan bantuan sosial.

FMOTM merupakan salah satu data Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (DTKS) yang memberikan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Dengan adanya DTKS ini nantinya Pemprov DKI Jakarta akan memberikan program bantuan seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan program bantuan lainnya.

Pendaftaran FMOTM ini yang semula ditutup pada 25 Juni 2021, akan diperpanjang hingga 2 Juli 2021.

Baca Juga: Mensos Risma Bagi-bagi Telur Rebus untuk Warga DKI Jakarta, Suryo Prabowo: Gantinya Bansos?

"Pemprov DKI Jakarta melalui @dinsosdkijakarta memperpanjang pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) hingga 2 Juli 2021," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dkijakarta pada Senin, 28 Juni 2021.

Berikut ini merupakan cara mendaftar bantuan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu:

1. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Simpan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x