Mantan Mensos Beberkan Pengakuan Mengejutkan dalam Sidang Kasus Bansos Covid-19

- 7 Juni 2021, 15:55 WIB
Mantan Mensos RI, Juliari Batubara beberkan pengakuan mengejutkan pada saat jalani sidang kasus bansos Covid-19 7 Juni 2021.
Mantan Mensos RI, Juliari Batubara beberkan pengakuan mengejutkan pada saat jalani sidang kasus bansos Covid-19 7 Juni 2021. /Dokumen PMJ News/

 

PR BEKASI - Sidang kasus suap proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 digelar pada Senin 7 Juni 2021 hari ini.

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara disebut mengubah pola kuota pengadaan bansos sembako Covid-19 pada tahap II yaitu Juli-Desember 2020, karena target "fee" tidak memuaskan.

Hal tersebut disampaikan Matheus Joko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

"Yang menyampaikan Pak Juliari katanya di putaran kedua ada perubahan pola, saya tidak disampaikan detail alasannya karena waktu itu yang mengkoordinasikan Pak Kukuh dan Pak Pepen serta pejabat Kemensos lainnya tapi dirasakan Pak Menteri (fee) kurang memuaskan," kata Matheus Joko.

Baca Juga: KPK Seret Nama Hotma Sitompul dan Cita-Citata dalam Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara

Joko menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32.482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid -19.

Kukuh yang dimaksud Joko adalah Tim Teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi, sedangkan Pepen adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

"Perubahan polanya dari 1.9 juta paket per tahap, 1 juta paket dikoordinir oleh Pak Herman Hery, yang 400 ribu paket dikoordinir Pak Ihsan Yunus, 200 ribu paket oleh Pak Juliari sendiri dan 300 ribu istilahnya bina lingkungan," kata Joko sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Senin, 7 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x