1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pencatatan desa bersangkutan.
Baca Juga: Info BLT Terbaru: Cek Nama Penerima Bansos PKH Lansia Rp2.4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id
2. Harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.
3. Tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT, Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja dan bansos lainnya dari pemerintah.
Untuk informasi, pengiriman BLT Dana Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.***