Syarat dan Cara Penerima BLT BPJS Ketenagaakerjaan, Dapat Bantuan Sebesar Rp1.2 Juta

- 14 Juli 2021, 18:43 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali oleh Kemnaker.
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali oleh Kemnaker. /Pixabay.

4. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Info BLT Terbaru: Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta, Ditambah Bantuan Beras 10 Kg

Jika semua syarat telah terpenuhi, maka Anda dapat mengakses laman www.kemnaker.go.id untuk mengecek daftar nama penerima bantuan tersebut dengan cara:

1. Buka situs resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Lalu pilih 'Daftar' yang tertera di bagian pojok kanan, klik 'Daftar Sekarang' untuk lengkapi akun Anda.

3. Jika sudah memiliki akun, masuk dengan id dan password yang telah Anda miliki, lalu selanjutnya isi formulir dengan lengkap.

Baca Juga: Info BLT Terbaru: Cair Juli 2021, Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu

4. Lalu setelah itu, akan muncul di dashboard pemberitahuan tentang status Anda sebagai penerima bantuan tersebut atau tidak.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah