Syarat dan Cara Penerima BLT BPJS Ketenagaakerjaan, Dapat Bantuan Sebesar Rp1.2 Juta

- 14 Juli 2021, 18:43 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali oleh Kemnaker.
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali oleh Kemnaker. /Pixabay.

Nantinya jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan tersebut, maka BLT Subsidi Gaji akan dicairkan melalui rekening pribadi.

Namun, jika Anda belum menerima bantuan tersebut, Anda dapat melaporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui online dengan klik bantuan.kemnaker.go.id. ***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah