Tambahan bantuan 10 kilogram beras ini diberikan tanpa mengurangi jumlah insentif Bansos PKH.
Hal tersebut disampaikan Risma dalam situs resmi Setkab, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 16 Juli 2021.
"PKH menerima beras sebanyak 10 kilogram yang disalurkan oleh pihak Bulog, bukan oleh bank," tutur Risma.
Kendati demikian, tidak semua ibu hamil dapat menjadi penerima program Bansos PKH.
Anda selaku ibu hamil sebaiknya segera mencatat syarat penerima Bansos PKH agar menerima bantuan Rp3 juta dan beras 10 kilogram.
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila belum memiliki KPS, segera mengajukan permohonan ke RT/RW setempat.
Baca Juga: Info BLT Terbaru: Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta, Ditambah Bantuan Beras 10 Kg
2. Ibu yang dalam kehamilan kedua dalam keluarga lebih diprioritaskan.
3. Golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).