Apabila syarat tersebut terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, ibu hamil penerima manfaat Bansos PKH juga harus menaati aturan sebagai berikut.
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni usia kehamilan 0-3 bulan, 4-6 bulan, dan 7-9 bulan.
2. Apabila ibu melahirkan, wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
3. Pada masa pemeriksaan, ibu hamil akan mendapat suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
Demikian, semoga bermanfaat.***