Penerima manfaat BST ini akan mendapat insentif sebesar Rp600 ribu untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: Gunakan Nomor KK, Bansos Tunai DKI Jakarta Akan Disalurkan ke Satu Juta Pemilik Bank Ini Mulai Besok
Menurut informasi, besaran insentif tersebut merupakan gabungan BST periode Mei dan Juni 2021 dengan jumlah Rp300 ribu.
Selain insentif Rp600 ribu, Risma juga mengatakan bahwa masing-masing penerima akan diberikan tambahan bantuan 10 kilogram beras.
Tambahan bantuan 10 kilogram beras ini diberikan tanpa mengurangi jumlah insentif Bansos PKH.
"PKH menerima beras sebanyak 10 kilogram yang disalurkan oleh pihak Bulog, bukan oleh bank," tutur Risma, seperti dilihat dari situs Setkab.
Bagi Anda yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat BST Rp600 ribu, dapat mengecek nama secara online melalui cara berikut ini.
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu, silakan Anda pilih Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.