Daftar Bansos dari Kemensos yang akan Segera Cair pada Juli 2021 Selama PPKM Darurat

- 19 Juli 2021, 13:11 WIB
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan BST sebesar Rp300 ribu per KK kepada 1.055.216 KK mulai Januari hingga April 2021.
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan BST sebesar Rp300 ribu per KK kepada 1.055.216 KK mulai Januari hingga April 2021. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PR BEKASI - Kementerian Sosial (Kemensos) akan mempercepat proses pencairan bantuan sosial yang akan dicairkan pada Juli 2021.

Program-program bantuan tersebut diberikan Kemensos kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada masa PPKM Darurat.

"Sesuai arahan Presiden agar Kemensos mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemensosri pada Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Kapan Cair? Segera Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut 5 program bantuan yang diberikan pemerintah selama PPKM Darurat di Jawa Bali yang akan cair pada Juli 2021:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Penyaluran bantuan ini dicairkan pada tahap ke III di Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Yang termasuk golongan dalam penerima bantuan PKH diantaranya ialah ibu hamil yang mendapatkan Rp3 juta rupiah per tahun, anak usia dini Rp3 juta per tahun, Anak SD Rp900 ribu rupiah per tahun, anak SMP Rp1,5 juta rupiah per tahun.

Ada juga anak SMA yang mendapatkan Rp2 juta rupiah per tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta rupiah per tahun, dan lansia umur 70 ke atas Rp2,4 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x