Pemprov DKI Jakarta Berikan Program Bahan Pangan Bersubsidi, Berikut Link Pendaftarannya

- 2 September 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta.
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta. /Pixabay

3. Daging sapi Rp35 ribu (1 kg/bungkus).

4. Ikan kembung Rp13 ribu (1 kg/6-9 ekor).

5. Daging ayam Rp8 ribu (1 kg/bungkus).

Baca Juga: Gunakan Harga Kedelai yang Disepakati Rp8.500, Satgas Pangan Pantau Pengrajin Tahu dan Tempe

6. Susu UHT Rp30 ribu (1 karton/24 pcs).

Syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersubsidi sebagai berikut:

1. Pengambilan bahan pangan bersubsidi wajib menunjukkan kartu vaksin.

2. Pemegang KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus.

3. PJLP (Phl,Pps, dll) penghasilan maksimal pendapatan Rp1.1 juta wajib membawa ATM bank DKI.

4. Penghuni rusun wajib membawa ATM bank DKI yang sudah ter reverso.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x