Baca Juga: Demi Selamatkan Ekonomi Jangka Pendek, DPR Dorong Pemerintah Kembangkan Industri Pangan
5. Lansia wajib membawa Kartu Lansia Jakarta.
6. Penyandang disabilitas wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
7. Pekerja atau buruh ber KTP DKI maksimal pendapatan Rp1,1 juta dan wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta.
8. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya wajib ATM bank DKI.
9. Guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS berpenghasilan maksimal Rp1,1 juta wajib membawa kartu ATM bank DKI.
Jika telah memenuhi syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersudi dapat klik link untuk pendaftaran antrian melalui https://antiankjp.pasarjaya.co.id/.
Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi call center PT. Bank DKI Jakarta 021-1500351 dan Perumda Pasar Jaya 0812-8008-0063.***