Link Pendaftaran Program Bahan Pangan Bersubsidi Oktober dari Pemprov DKI Jakarta

- 6 Oktober 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta.
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta. /Pixabay

4. Ikan kembung Rp13 ribu (1 kg/6-9 ekor).

5. Daging ayam Rp8 ribu (1 kg/bungkus).

6. Susu UHT Rp30 ribu (1 karton/24 pcs).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan Program Bahan Pangan Bersubsidi, Berikut Link Pendaftarannya 

Syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersubsidi sebagai berikut:

1. Penerima KJP Plus;

2. PJLP gaji maksimal Rp1,1 juta dan terdaftar;

3. Penghuni rusun yang sudah terreverso;

4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar;

5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar;

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x