6. Pekerja atau buruh ber KTP DKI maksimal penghasilan Rp1,1 juta dan terdaftar;
Baca Juga: Jerinx Mundur dari Aktivisme: Fokus ke Isteri, Pekerjaan, dan Bagi-bagi Pangan
7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar; dan
8. Guru non-PNS dan tenaga pendidikan non PNS berpenghasilan maksimal Rp1,1 juta dan terdaftar
Jika telah memenuhi syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersudi dapat mengakses link pendaftaran di bawah ini:
Klik link berikut ini
https://antriankjp.pasarjaya.co.id
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center PT. Bank DKI Jakarta 021-1500351 dan Perumda Pasar Jaya 0812-8008-0063.***