BPJS Alami Defisit Triliunan Rupiah, Kemenkeu Beri Dana Talangan

- 22 Februari 2020, 11:39 WIB
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada tiga aspek untuk mengatasi defisit keungan di BPJS di antaranya tarif, manfaat, dan kemampuan BPJS mengumpulkan iuran.*
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada tiga aspek untuk mengatasi defisit keungan di BPJS di antaranya tarif, manfaat, dan kemampuan BPJS mengumpulkan iuran.* /Humas Kemenkeu /

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Informasi Pusat RI untuk membuka hasil audit terkait BPJS Kesehatan.

Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI atas permintaan Kementerian Keuangan RI. Hasil audit tersebut menjadi dasar pemerintah memberikan dana talangan sebesar Rp 10,1 triliun.

ICW tengah melakukan proses sengketa informasi melawan BPKP di Komisi Informasi Pusat. Sengketa informasi ICW ajukan karena BPKP menolak memberikan dokumen hasil audit BPKP terkait BPJS Kesehatan.

BPKP beralasan bahwa dokumen tersebut adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga: ICW Desak KIP untuk Audit BPJS Kesehatan yang Defisit Triliunan Rupiah

ICW meminta dokumen tersebut didasari alasan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tengah bermasalah.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bahkan telah berkali-kali memberikan dana talangan dalam jumlah besar akibat defisit yang dialami.

Dalam rilis resmi ICW yang diterima Pikiran-Rakyat.Bekasi.com, pada pertengahan tahun 2018, BPJS Kesehatan diproyeksikan mengalami defisit sebesar RP 10,98 triliun. Kementerian Keuangan lalu memberi dana talangan hingga RP 4,9 triliun guna menutupi defisit.

Masih di tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan jumlah mencapai Rp 6,12 triliun. Untuk kedua kalinya Kementerian Keuangan lalu menyuntikkan dana talangan hingga Rp 5,2 triliun.

Jumlah defisit dan yang dijadikan dasar Kementerian Keuangan untuk memberikan dana talangan sebesar Rp 10,1 triliun adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP. Atas alasan itu pula, ICW bersikukuh mengadukan BPKP ke Komisi Informasi Pusat.

Baca Juga: Tanggapi Penghentian 36 Kasus Dugaan Korupsi, Peneliti ICW: Kinerja Penindakan KPK Merosot Tajam

Pada November 2019, pemerintah kembali menyatakan akan kembali memberi dana talangan sebesar Rp 14 triliun kepada BPJS Kesehatan. Ini dilakukan guna melunasi iuran kepesertaan usai kenaikan dana iuran pada Agustus 2019.

Dengan demikian, ICW mencatat sedikitnya pemerintah menyuntikkan dana talangan kepada BPJS sebesar Rp 22,1 triliun. Per akhir Desember 2019, BPJS juga masih mengalami defisit sebesar 15,5 triliun.

Jumlah tersebut jelas tidak sedikit. Oleh karena itu, dokumen hasil audit yang dilakukan BPKP perlu diketahui oleh publik luas.

Publik sebagai pembayar pajak dan pihak yang diwajibkan mengikuti program JKN mesti mengetahui segala permasalahan yang ada dalam pengelolaannya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x