Jelang New Normal, PLN Siapkan Tiga Fase Protokol Pelaksanaan Kerja

- 29 Mei 2020, 22:03 WIB
ILUSTRASI pemeriksaan meteran listrik.*
ILUSTRASI pemeriksaan meteran listrik.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus mempersiapkan diri menghadapi tatanan kehidupan baru atau "New Normal" berdampingan dengan pandemi Covid-19.

Akan tetapi, guna mencegah penyebaran pandemi tersebut meski tetap beraktivitas, PLN dikabarkan akan menyiapkan beberapa protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi "New Normal" yang mana dituangkan dalam Edaran Direksi kepada seluruh pegawai.

Dilansir situs resmi PLN oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, PLN akan membagi sistem bekerja dari kantor pada masa "New Normal" ke dalam tiga fase.

Baca Juga: UU Keamanan Nasional Disahkan Tiongkok, Hong Kong Kecam AS agar Tidak Ikut Campur 

Fase pertama, PLN akan tetap membatasi jumlah pegawai non-kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen. Fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai non-kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50 persen.

Selanjutnya fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen. Setiap tahapan akan dilaksanakan maksimal selama tiga puluh hari.

"Kami buat tiga fase, agar kami bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap untuk menjalankan 'New Normal', namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ujar Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Baca Juga: AS dan Negara Sekutu Mengutuk Tiongkok Atas Pengesahan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong 

Pegawai non-kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti halnya perencanaan, administrasi, keuangan, atau Sumber Daya Manusia (SDM) yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas.

Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum. Khusus untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing.

Selanjutnya, bagia pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter, ibu hamil, ibu menyusui (usia bayi di bawah 2 tahun), atau orang yang dalam kondisi tidak sehat secara umum ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke kantor.

Baca Juga: Tidak Hanya di Lautan, Tiongkok Berencana Kuasai Ruang Angkasa dengan Bangun Stasiun Pada Tahun 2023 

Sementara bagi pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)/offline, call center, security, pengemudi, petugas medis/paramedis, pelaksana, dan pengawas proyek yang akan tetap bekerja seperti biasa namun dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.

“Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu, pegawai yang bekerja pada bidang kritikal, sejak awal pandemi tetap bertugas. Kemudian, untuk pegawai rentan, kami akan atur agar tetap bekerja di rumah,” ucap Zulkifli Zaini.

Sejak awal Maret PLN juga telah membentuk Tim Manajemen Krisis Covid-19 yang bertugas memastikan tahapan 'new normal' berjalan sesuai protokol.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Kembali Dilanjutkan, Rute Diperpanjang Hingga Surabaya 

Namun PLN memastikan, tahapan new normal akan menyesuaikan peraturan dan kondisi yang berlaku di setiap daerah.

“Kalau ada daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentu kami akan mengikuti PSBB tersebut. Peraturan pemerintah akan tetap menjadi pedoman. Kami juga akan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah,” tegasnya.

Sebagai perusahaan pelayanan publik, PLN berkomitmen untuk terus menjaga pasokan listrik dan memberikan pelayanan terbaik guna mendukung aktivitas masyarakat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x