Kemenperin Siapkan Stimulus Tambahan untuk Sektor Industri Terdampak Covid-19

- 12 Juni 2020, 13:36 WIB
ILUSTRASI industri yang memproduksi APD di Indonesia.*
ILUSTRASI industri yang memproduksi APD di Indonesia.* /Kemenperin/

PR BEKASI – Stimulus tambahan yang diperuntukkan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19 kini tengah disiapkan oleh pemerintah.

Tujuan pemberian stimulus tersebut untuk membangkitkan produktivitas para pelaku usaha sehingga bisa kembali mendorong roda perekonomian nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan stimulus tambahan tersebut akan diberikan dalam bentuk keringanan biaya pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak.

Agus Gumiwang menyebut dirinya sudah mengirimkan surat edaran ke PLN terkait keringan bagi sejumlah industri.

Baca Juga: Cek Fakta: Mencium Janda Selama 1 Menit Bisa Perpanjang Umur hingga 1 Tahun 

Dalam surat tersebut, Menperin mengusulkan agar PLN menghapus biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik termasuk bagi para pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan tersebut diusulkan untuk periode 1 April - 31 Desember 2020.

“Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp 1,85 triliun selama sembilan bulan,” tutur Agus Gumiwang sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Portal Informasi Indonesia.

Stimulus tambahan lainnya yakni dispensasi masa pembayaran 50 persen dari total tagihan tarif listrik selama enam bulan terhitung mulai April - September 2020 dengan jaminan angsuran berupa giro mundur selama 12 bulan. Penghapusan denda juga turut diusulkan Menperin.

Baca Juga: Presiden Suriah Pecat Perdana Menteri Tanpa Ungkap Alasannya 

Di sisi lain insentif berupa penghapusan PPN yang ditujukan bagi bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN hingga 90 hari tanpa denda, dan pembebasan angsuran PPh Pasal 25 juga sedang dalam proses pengkajian lebih lanjut oleh pemerintah.

Menurut Agus Gumiwang, produktivitas sektor industri akan sangat berperan penting dalam menjamin pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dalam negeri.

Pemberian tambahan keringanan pajak bagi sektor industri akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30 persen PPh 25, percepatan restitusi PPN, dan bantuan tambahan bagi perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang terlibat dalam penanganan pandemi.

Baca Juga: Disoroti Media Asing, Anak Angkat di Sumatera Selatan Nikahi Ibunya Sendiri yang Terpaut 41 Tahun 

Selain target-target itu, Kemenperin juga mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja yang akan diberikan bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha tersebut akan ada beberapa kriteria antara lain rekam jejak pajak dan cicilan kredit, prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, sangat terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dari dalam negeri.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x