PR BEKASI - Pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian tarif listrik pada 13 Juni 2022 yang lalu.
Penyesuaian tarif listrik akan diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang.
Penyesuaian tarif tersebut mulai dari pelanggan rumah tangga di atas 3.50p volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Baca Juga: Laporan DPP Dharmapala Nusantara Terhadap Roy Suryo Ditolak, Kuasa Hukum Berikan Penjelasan
Pemerintah masih mempertahankan tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri, meskipun tarif listrik golongan nonsubsidi naik.
Hal itu dilakukan agar tidak berdampak pada penyesuaian harga lainnya demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
Meskipun begitu, PT PLN mengklaim jika Indonesia menduduki salah satu posisi termurah di Asia Tenggara dalam hal tarif listrik.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Pertandingan Persebaya vs Persib Bandung di Piala Presiden 2022
Pasalnya jenis pengguna rumah tangga masih berada di angka Rp. 1.445 per kWh.