Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU? Berikut Cara Cek Datanya

- 9 September 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi - Segera buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek BSU 2022.
Ilustrasi - Segera buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek BSU 2022. /Pixabay/mohamed_hassan.

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

Baca Juga: Pemprov DKI Siap Bagikan Vaksinasi PCV Gratis, Berikut Fungsi dari Vaksinnya

Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Dikecualikan untuk mereka yang sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN, dan TNI-Polri.

B. Cara cek calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600.000

1. Pergi ke laman kemnaker.go.id

Baca Juga: Big Mouth Episode 13 Hari Ini Tayang Jam Berapa? Simak Perbedaan Jadwal Antara di MBC dan Disney Plus

2. Kemuidan lakukan daftar akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke akun Anda

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x