3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Bagikan Vaksinasi PCV Gratis, Berikut Fungsi dari Vaksinnya
Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Dikecualikan untuk mereka yang sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN, dan TNI-Polri.
B. Cara cek calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600.000
1. Pergi ke laman kemnaker.go.id
2. Kemuidan lakukan daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke akun Anda