Heboh Uang Logam Rp 1.000 Bergambar Kelapa Sawit Dijual Puluhan Juta, Bank Indonesia Buka Suara

- 20 Juni 2020, 11:53 WIB
ILUSTRASI uang logam.*
ILUSTRASI uang logam.* /Pixabay / Kschneider/

"Uang logam Rp 1.000 ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, karena belum dicabut dan ditarik dari peredaran," kata Onny Widjanarko.

Perihal penggunaan uang yang dijadikan sebagai barang koleksi disebutkan Onny Widjanarko, hal itu sah-sah saja. Sementara mengenai harganya yang mencapai ratusan juta, harganya pun tergantung kesepakatan di antara pembeli dan sang penjual.

"Selanjutnya jika ada masyarakat yang akan mengoleksi bukan untuk dijadikan alat transaksi layaknya koleksi numimastik atau koleksi uang-uang kuno, biasanya harganya tergantung pada kesepakatan antara pembeli dan penjual," ujarnya.

Melansir dari situs resmi Bank Indonesia, pada situs tersebut dilampirkan terkait uang apa saja yang sudah dicabut oleh pihaknya. Dengan begitu, informasi ini dapat menguatkan bahwa uang logam Rp 1.000 masih sah menjadi alat pembayaran.

Baca Juga: Ditekan Pemangkasan Produksi, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Tren Kenaikannya 

Berikut daftar uang logam yang sudah dicabut pihak BI sebagai alat pembayaran yang sah:

1. Uang logam Rp 2 perak emisi 1970. Diterbitkan pada 1 Januari 1971 dan ditarik pada 15 November 1996.

2. Uang logam 10 perak emisi 1971. Diterbitkan ada 5 April 1971 dan ditarik pada 15 November 1996.

3. Uang logam 10 perak emisi 1974. Diterbitkan pada 2 Januari 1975 dan ditarik pada 15 November 1996.

4. Uang logam 5 perak emisi 1970. Diterbitkan pada 1 Januari 1971 dan ditarik pada 25 Juni 2002.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x