Siap-siap Kantong Tebal, Gaji ke-13 untuk PNS Dipastikan Cair Senin, 10 Agustus 2020

- 9 Agustus 2020, 17:24 WIB
ILUSTRASI PNS.
ILUSTRASI PNS. /AGUS KUSNADI/KP/

PR BEKASI - Kepastian gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 tampaknya mulai mendapatkan kejelasan setelah gaji ke-13 PNS itu sempat tertunda pada beberapa waktu lalu.

Pemerintah dilaporkan telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS akan mulai dilakukan pada Senin 10 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu 9 Agustus 2020, kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Kandaskan Perlawanan Napoli, Barcelona dan Lionel Messi Torehkan Rekor Baru di Liga Champions 

Kabar gembira untuk PNS itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Dwi Wahyu Atmaji melalui keterangan resmi pada Sabtu 8 Agustus 2020.

"Sudah ditandatangani pak Joko Widodo, jadi cair hari Senin 10 Agustus 2020 besok," kata Dwi Wahyu Atmaji.

Selain PP Nomor 44 tahun 2020 yang telah ditandatangani Jokowi, kepastian pencairan gaji ke-13 untuk para PNS pun setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 ini sebelumnya mengalami penundaan karena pemerintah tengah fokus untuk mengurus penanganan pandemi COVID-19 yang tengah merebak di Indonesia.

Baca Juga: Dinilai Tidak Miliki Tata Kelola Baik, MUI Kritik Kementerian Agama Soal Sertifikasi Halal 

Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 baru bisa direalisasikan pemerintah pada Agustus 2020.

Diberitakan sebelumnya, pencairan gaji ke-13 kepada para PNS ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah.

Maka para pejabat negara seperti Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta pejabat lainnya dan juga pejabat eselon I dan II serta setingkatnya tidak akan mendapatkan.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 kepada para PNS ini tidak meliputi tunjangan kinerja. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei 2020.

Baca Juga: DPR Disomasi karena Dinilai Ingkar Janji Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, KPA Angkat Bicara 

Dalam pencairan gaji ke-13 ini, Kemenkeu telah menganggarkan dana sebanyak Rp28,5 triliun. Dari jumlah tersebut terdiri Rp14,6 triliun diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI dan Polri.

Adapun dana yang diberikan untuk PNS pusat ini dilaporkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian sebanyak Rp13,89 triliun ditujukan kepada PNS daerah yang dananya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x