Demi Pastikan Bantuan Sampai ke Penerima, Pemerintah Diminta Benahi Pendataan

- 9 September 2020, 08:44 WIB
Perajin menyelesaikan pembuatan podium pidato berbahan bambu di Selaawi, Kabupaten Garut. ANTARA/Candra Yanuarsyah/pras.
Perajin menyelesaikan pembuatan podium pidato berbahan bambu di Selaawi, Kabupaten Garut. ANTARA/Candra Yanuarsyah/pras. /

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 dan kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 43 tahun 2020, pemerintah memberikan dasar hukum untuk mendukung kebijakan untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari keterpurukan.

Kemudian untuk mengurangi potensi PHK dengan menggelontorkan stimulan berupa subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM yang terdampak, serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Budi Gunadi Sadikin selaku Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional menyampaikan realisasi bantuan stimulus PEN per Agustus mencapai Rp190.5 triliun dari total anggarana Rp488.06 triliun.

Baca Juga: Harga Vaksin Covid-19 Jadi Tanda Tanya, Mulan Jameela: Jangan Bebani Rakyat, Pak Erick Thohir!

“Total anggaran PEN sebesar Rp695 triliun, tugas kami sekitar Rp480-an triliun. Ada empat program utama yang menjadi tanggung jawab kami yakni perlindungan sosial, sektoral kementerian/lembaga dan pemda, pembiayaan korporasi dan UMKM. Kami pastikan tersalur kepada masyarakat,” tuturnya.

Dia juga memaparkan realisasi program perlindungan sosial mencapa Rp114.11 triliun dari pagu anggrana sebanyak Rp204.95 triliun atau 55.68 persen.

Untuk program sektor KL atau Pemda sebesar Rp17.86 triliun dari pagu anggaran Rp106.05 triliun atau 16.84 persen.

Baca Juga: Harga Vaksin Covid-19 Jadi Tanda Tanya, Mulan Jameela: Jangan Bebani Rakyat, Pak Erick Thohir!

Kemudian realisasi UMKM sebesar Rp58.53 triliun dari pagu anggaran Rp123.46 trilun atau 47.41 persen. Program pembiayaan korporasi yang realisasinya relatif masih rendah yakni sebesar Rp3 triliun dari pagu anggaran Rp53.60 triliun.

“Dua program penyerapan sangat baik yakni sektor perlindungan sosial dan UMKM mengingat kedua sektor tersebut yang paling terdampak Covid-19,” kata Budi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah