Demi Pastikan Bantuan Sampai ke Penerima, Pemerintah Diminta Benahi Pendataan

- 9 September 2020, 08:44 WIB
Perajin menyelesaikan pembuatan podium pidato berbahan bambu di Selaawi, Kabupaten Garut. ANTARA/Candra Yanuarsyah/pras.
Perajin menyelesaikan pembuatan podium pidato berbahan bambu di Selaawi, Kabupaten Garut. ANTARA/Candra Yanuarsyah/pras. /

 

PR BEKASI – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, mengingatkan pentingnya pembenahan pendataan guna menjaga akuntabilitas penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terutama bagi UMKM.

“Pemerintah perlu memperbaiki mekanisme pendataan untuk menjaga akuntabilitas program dan memastikan bantuan memang sampai kepada mereka yang termasuk dalam kriteria penerima,” tuturnya dalam rilis di Jakarta seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 9 September 2020.

Menurut Pingkan, hal tersebut penting untuk mengatasi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Diperkosa Hingga Alat Vital Terluka, Oknum Pegawai Rumah Sakit Cabuli ABG dengan Modus Ilmu Sakti

Dia juga menekankan bahwa penyediaan stimulus kredit harus memprioritaskan bisnis yang sulit beroperasi di tengah krisis.

Untuk menentukan prioritas seperti itu menurutnya membutuhkan proses identifikasi yang harus dikomunikasikan antara kementerian dan lembaga sektoral yang terkait, seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM.

Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk merespon disrupsi sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah program PEN.

Baca Juga: Smelter Dijadwalkan Rampung 2023, Mulyanto: Pemerintah harus Dorong Sisi Manfaat bagi Publik

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 dan kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 43 tahun 2020, pemerintah memberikan dasar hukum untuk mendukung kebijakan untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari keterpurukan.

Kemudian untuk mengurangi potensi PHK dengan menggelontorkan stimulan berupa subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM yang terdampak, serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Budi Gunadi Sadikin selaku Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional menyampaikan realisasi bantuan stimulus PEN per Agustus mencapai Rp190.5 triliun dari total anggarana Rp488.06 triliun.

Baca Juga: Harga Vaksin Covid-19 Jadi Tanda Tanya, Mulan Jameela: Jangan Bebani Rakyat, Pak Erick Thohir!

“Total anggaran PEN sebesar Rp695 triliun, tugas kami sekitar Rp480-an triliun. Ada empat program utama yang menjadi tanggung jawab kami yakni perlindungan sosial, sektoral kementerian/lembaga dan pemda, pembiayaan korporasi dan UMKM. Kami pastikan tersalur kepada masyarakat,” tuturnya.

Dia juga memaparkan realisasi program perlindungan sosial mencapa Rp114.11 triliun dari pagu anggrana sebanyak Rp204.95 triliun atau 55.68 persen.

Untuk program sektor KL atau Pemda sebesar Rp17.86 triliun dari pagu anggaran Rp106.05 triliun atau 16.84 persen.

Baca Juga: Harga Vaksin Covid-19 Jadi Tanda Tanya, Mulan Jameela: Jangan Bebani Rakyat, Pak Erick Thohir!

Kemudian realisasi UMKM sebesar Rp58.53 triliun dari pagu anggaran Rp123.46 trilun atau 47.41 persen. Program pembiayaan korporasi yang realisasinya relatif masih rendah yakni sebesar Rp3 triliun dari pagu anggaran Rp53.60 triliun.

“Dua program penyerapan sangat baik yakni sektor perlindungan sosial dan UMKM mengingat kedua sektor tersebut yang paling terdampak Covid-19,” kata Budi.***

 

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah