Baca Juga: Kehabisan Dana Kampanye, Donald Trump Galang Dana Lagi dari Donatur untuk Pilpres AS 2020
Anggaran program ini disiapkan Rp37.7 triliun bagi 15.7 juta pekerja/buruh, dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Sementara itu untuk gelombang ketiga, BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September 2020 telah menyerahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 3.5 juta data rekening calon penerima.
Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan verifikasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN kemudian akan memberikan bantuan subsidi upah itu kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer subsidi sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.***