Kabar Baik untuk Para Pekerja, Bantuan Subsidi Upah Akan Dilanjutkan Hingga 2021

- 13 September 2020, 06:19 WIB
MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.*
MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.* /ANTARA

Baca Juga: Kehabisan Dana Kampanye, Donald Trump Galang Dana Lagi dari Donatur untuk Pilpres AS 2020 

Anggaran program ini disiapkan Rp37.7 triliun bagi 15.7 juta pekerja/buruh, dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Sementara itu untuk gelombang ketiga, BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September 2020 telah menyerahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 3.5 juta data rekening calon penerima.

Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan verifikasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian akan memberikan bantuan subsidi upah itu kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer subsidi sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x