Kabar Baik untuk Para Pekerja, Bantuan Subsidi Upah Akan Dilanjutkan Hingga 2021

- 13 September 2020, 06:19 WIB
MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.*
MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.* /ANTARA

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja swasta dan honorer sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan syarat pekerja atau buruh memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta dan program bantuan tersebut akan diberikan kepada para pekerja di perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Joko Widodo berharap pemberian bantuan tersebut dapat mendongkrak konsumsi rumah tangga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

Hingga saat ini, pemerintah sudah menyalurkan BSU sebesar Rp5.84 triliun, dengan jumlah penerima mencapai 4.87 juta orang atau mencapai 89.45 persen dari target 5.5 juta pekerja dalam dua gelombang.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Petani, Segera Miliki Kartu Tani untuk Mendapat Subsidi Pupuk dari Pemerintah 

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, pemberian BSU akan terus dilanjutkan hingga tahun 2021.

"Bantuan subsidi upah akan terus dilanjutkan hingga tahun 2021," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Untuk gelombang pertama pemerintah menargetkan 2.5 juta orang pekerja menerima subsidi upah dengan total yang dianggarkan sebesar Rp3 triliun.

Sedangkan gelombang kedua ditargetkan untuk 3 juta orang dengan anggaran Rp3.6 triliun sehingga total dalam dua gelombang ini ada 5.5 juta orang pekerja.

Baca Juga: Kehabisan Dana Kampanye, Donald Trump Galang Dana Lagi dari Donatur untuk Pilpres AS 2020 

Anggaran program ini disiapkan Rp37.7 triliun bagi 15.7 juta pekerja/buruh, dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Sementara itu untuk gelombang ketiga, BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September 2020 telah menyerahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 3.5 juta data rekening calon penerima.

Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan verifikasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian akan memberikan bantuan subsidi upah itu kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer subsidi sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x