Ketentuan dalam PMK tersebut, berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftarannya dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK tersebut.
Selain itu, ditetapkan pula ketentuan transisi sesuai kesepakatan negara Anggota ASEAN, yaitu untuk Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini, masih tetap beraku.
Baca Juga: Polisi Sebut Jelek Waker Diduga Jadi Dalang di Balik Penembakan Pendeta di Intan Jaya Papua
Kemudian, tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) dan MoU 2nd SCPP.
Selain itu, SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020, dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam ATIGA.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga fokus melakukan pendekatan pasar hingga 2021, untuk menggenjot realisasi ekspor dengan membidik negara yang dinilai sudah pulih, atau mulai pulih dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Viral Pengunjung Minta Jasa Layanan Cabul kepada Pekerja Destinasi Wisata, Pria Ini Dikecam Warganet
Mendag menjelaskan bahwa pendekatan pasar merupakan bagian dari kebijakan strategis dalam mendorong ekspor di tengah pandemi, dalam jangka pendek dan menengah.***