Kemnaker Luncukan Program JPS Wirausaha Mandiri, Simak Kriteria Penerimanya

- 5 Oktober 2020, 20:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram/@idahfauziyahnu

PR BEKASI – Jaring Pengamanan Sosial (JPS) telah diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

JPS merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh Kemnaker dalam upaya penanganan dampak Covid-19

JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Air Danau Sentani Surut, Peninggalan Berharga Zaman Megalitikum Muncul Perlahan ke Permukaan 

“Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat,” kata Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa program JPS terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak pandemi.

Program penciptaan wirausaha itu bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Ida Fauziyah melanjutkan terdapat juga program Padat Karya, yakni program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x