Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, PKS: Banyak Pasal yang Bertentangan dengan Norma UUD 1945
Menurutnya, program Padat Karya atau penciptaan wirausaha merupakan stimulus untuk masyarakat pelaku industri kecil guna meningkatkan kreativitas.
Khususnya kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di lingkungannya untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
“Kedua progam tersebut guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa Covid-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ujarnya.
Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada 2 Oktober 2020, telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Penerima bantuan itu nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.***