Sri Mulyani Yakini Omnibus Law Bisa Mengeluarkan RI dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

- 12 Oktober 2020, 15:40 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani. /RRI
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani. /RRI /

Adapun ketentuan dalam UU Cipta Kerja adalah dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Kemudian, dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di Indonesia kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia. 

Baca Juga: Cegah Klaster COVID-19, Kementerian PPPA Susun 4 Hal Protokol Kesehatan Keluarga

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menampik jika klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja itu dikatakan muncul begitu saja karena melalui pembahasan pemerintah dan DPR yakni komisi dan badan legislasi.

Ia menyebut, beberapa aturan dalam Omnibus Law Perpajakan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 terkait penanganan sistem keuangan dampak COVID-19.

Salah satunya, lanjut dia, terkait pajak penghasilan (PPh) badan yang diturunkan menjadi 22 persen dari 25 persen mulai 2020-2021.

Baca Juga: Pemain Basket Terbaik Sepanjang Masa! LeBron James Bawa Lakers Raih Gelar Juara NBA yang ke-17

Selain itu, juga pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) khususnya penunjukan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Beberapa aturan yang tidak masuk dalam UU Nomor 2 tahun 2020, dimasukkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja karena aturan ini juga untuk memberikan kemudahan dalam investasi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x