Cegah Klaster COVID-19, Kementerian PPPA Susun 4 Hal Protokol Kesehatan Keluarga

- 12 Oktober 2020, 15:27 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan keluarga.
Ilustrasi protokol kesehatan keluarga. /Kementerian PPPA/

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada jajarannya untuk terus fokus dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Hal itu, Jokowi sampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 yang diselenggarakan pada September 2020 lalu.

"Fokus kita tetap nomor satu adalah kesehatan, adalah penanganan COVID-19, karena memang kuncinya ada di sini. Kesehatan yang baik akan menjadikan ekonomi kita baik," kata Jokowi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Sekretariat Kabinet, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Diduga Anarkis dan Lontarkan Kata Kasar ke Polisi, Sejumlah Anggota Pemuda Pancasila Diamankan

Jokowi secara khusus meminta untuk dilakukan upaya pencegahan meluasnya tiga klaster COVID-19, yakni klaster perkantoran, klaster keluarga, dan klaster Pilkada (pemilihan kepala daerah).

Menidaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Satgas penannganan COVID-19, menyusun Protokol Kesehatan Keluarga.

Bertujuan sebagai panduan pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 di keluarga.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Mutasi Virus Baru yang Lebih Kuat, Peneliti Selidiki Kasus COVID-19 di Chile

"Protokol ini mencakup empat hal, yakni protokol kesehatan dalam keluarga secara umum, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah, dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga terpapar," kata Juru Bicara Kemen PPPA Ratna Susianawati dikutip dari situs resmi Kemen PPPA.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x