Cegah Klaster COVID-19, Kementerian PPPA Susun 4 Hal Protokol Kesehatan Keluarga

- 12 Oktober 2020, 15:27 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan keluarga.
Ilustrasi protokol kesehatan keluarga. /Kementerian PPPA/

Menurutnya, protokol kesehatan keluarga tersebut akan disebarluaskan secara masif kepada masyarakat dengan cara menggandeng seluruh mitra Kemen PPPA.

Yakni, Organisasi Perempuan seperti Organi Aksi Solidaritas Era (OAE), Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluara (TP PKK), Dharma Pertiwi.

Baca Juga: Kabar Baik, Kini Petani Tanpa Kartu Tani Tetap Bisa Beli Pupuk Bersubsidi, Ini Syaratnya

Serta, Dharma Wanita Persatuan, Bhayangkari, Organisasi/Lembaga Masyarakat, Forum Anak, dan Media Massa. Selain itu, tingkat daerah bersama dengan Dinas PPA Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Kita semua tentu bertahap pandemi COVID-19 ini segera berakhir dan bisa kembali ke tatanan kehidupan yang normal. Perempuan bisa menjalankan usahanya dan anak-anak bisa kembali ke sekolah. Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, rajin mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan selalu menggunakan masker." katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x