Sebut Untungkan UMKM, Anggota DPR Beberkan Beberapa Kemudahan yang Didapat dari UU Cipta Kerja

- 14 Oktober 2020, 14:32 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law menguntungkan karena bisa memberikan kemudahan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kemudahan ini meliputi aspek perizinan, biaya yang murah dalam mengurus dokumen, perpajakan yang mudah dan disederhanakan, dan kemudahan lainnya.

"Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR akan memberi banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi," ucap Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari DPR RI, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Cristiano Ronaldo Positif Covid-19

Lebih lanjut, dia mengatakan, Omnibus Law ini akan memperkuat aspek legalitas dari UMKM itu sendiri.

"UU Ciptaker ini memperkuat aspek legal dari UMKM yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum usaha bagi UMKM. Ke depan, UMKM dapat memiliki peluang untuk nendirikan perusahaan perseorangan khusus usaha mikro dan kecil dengan biaya yang murah dan tanpa akte dan notaris," tuturnya.

Kemudahan memulai UMKM meliputi bebasnya biaya perizinan dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan.

Baca Juga: Nasihati Lulusan STAN Tahan Godaan Uang, Menkeu: Kalian Akan Menjadi ASN yang Miliki Intergritas

Prosedur perizinan lebih mudah melalui Online Single Submission (OSS). Akses terhadap penyediaan pembiayaan akan semakin luas, variatif, dan mudah.

Dalam hal pengelolaan UMKM juga terdapat beberapa kemudahan di antaranya, administrasi perpajakan yang mudah dan sederhana, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, pelatihan dan pendampingan sistem pembukuan atau pencatatan keuangan.

Selain itu, berlakunya upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja bagi Usaha Kecil Menengah yang disesuaikan dengan rata-rata konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Ritual Tolak Bencana Rebo Wekasan, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Awwabin Magrib Ini

Penguatan perlindungan bagi UMKM juga dilakukan agar tidak dikuasai oleh Usaha Besar. Meningkatkan peluang usaha bagi produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok, dan pemberian insentif dan kemudahan oleh mitra usaha menengah dan besar pada UMKM.

Di samping pengelolaan, UU Ciptaker menjamin kemudahan bagi pengembangan UMKM.

Kemudahan ini meliputi kegiatan UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha, pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) dipermudah dan disederhanakan.

Baca Juga: Tak Dapatkan Pemiliknya, Polisi Justru Amankan Puluhan Sepeda Motor yang Ditinggalkan Demonstran

Impor bahan baku dan bahan penolong untuk industri juga akan dipermudah serta adanya fasilitas ekspor bagi UMKM dan alokasi produk dalam negeri karya UMKM untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.

UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk membuka toko di tempat istirahat jalan tol dan infrastruktur publik seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan lainnya untuk meningkatkan pemasaran.

Adanya penguatan kapasitas untuk pelaku usaha pemula dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas tersebut agar mampu mengakses sumber pembiayaan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Segera Tiba, Luhut Binsar Pandjaitan: Semoga November Ini Bisa Kita Terima

Pendirian koperasi menjadi mudah dengan adanya UU ini dengan syarat pendirian koperasi primer diubah dari sebelumnya 20 orang menjadi 9 orang.

Digitalisasi koperasi menggunakan dokumen elektronik serta rapat anggota yang bisa dilakukan secara daring. Koperasi dengan prinsip syariah diakomodir penuh oleh dewan pengawas syariah.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x