UMKM Bisa Ikut Produksi Masker SNI, Catat Syarat Pembuatannya

- 5 Oktober 2020, 19:54 WIB
Ingin Produksi Masker Kain SNI? Berikut Aturan Syaratnya dari Pemerintah
Ingin Produksi Masker Kain SNI? Berikut Aturan Syaratnya dari Pemerintah /Unsplash Vera Davidova/

PR BEKASI – Pemerintah menyatakan bahwa masker buff dan scuba tidak efektif lagi dalam mencegah tertularnya virus COVID-19.

Pemerintah menyarankan untuk menggunakan masker berstandar SNI. Selain itu, masyarakat juga harus rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.

Masker kain adalah alternatif bagi masyarakat luas yang tidak bisa menggunakan masker medis. Masker berfungsi untuk mencegah virus masuk melalui mulut atau saluran pernapasan.

Baca Juga: Air Danau Sentani Surut, Peninggalan Berharga Zaman Megalitikum Muncul Perlahan ke Permukaan

Standar pembuatan masker dibuat untuk menjaga efektivitas dalam mencegah kontaminasi virus.

Badan Standarisasi Nasional (BSN), sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020. Terdapat tiga tipe masker berdasarkan penggunaannya.

Tipe masker yang dimaksud adalah :
- Tipe A digunakan untuk umum
- Tipe B digunakan untuk filtrasi bakteri
- Tipe C digunakan untuk penggunaan filtrasi partikel

Masker juga minimal terdiri atas dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif adalah kain dari serat alam, seperti katun.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, PKS: Banyak Pasal yang Bertentangan dengan Norma UUD 1945

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x