UMKM Bisa Ikut Produksi Masker SNI, Catat Syarat Pembuatannya

- 5 Oktober 2020, 19:54 WIB
Ingin Produksi Masker Kain SNI? Berikut Aturan Syaratnya dari Pemerintah
Ingin Produksi Masker Kain SNI? Berikut Aturan Syaratnya dari Pemerintah /Unsplash Vera Davidova/

Khusus masker tipe A standar daya tembus udara ditetapkan pada ambang 15-65 sentimeter (cm) kubik per cm persegi per detik.

Untuk semua tipe, SNI menetapkan daya serap masker kurang dari atau sama dengan 60 detik dan kadar formaldehida bebas hingga 75 miligram per kilogram.

Industri tekstil besar yang memproduksi masker siap mengikuti uji pada ketiga masker tersebut, namun produk industri kecil dan menengah dapat mengikuti uji masker tipe A.

SNI menyatakan bahwa bagi kain yang ingin disebut ‘antibakteri’ ada standar minimum yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Peringati HUT ke-75 TNI, Jokowi: Waspada, Karakter Baru Pertempuran di Masa Depan Bisa Menghancurkan

Rizal T, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia, menyatakan bahwa semakin ingin berkualitas suatu produk masker kain, maka semakin banyak jumlah uji yang harus dijalani.

Masker tipe A memang digunakan untuk umum sehingga pengujiannya tidak akan sebanyak masker tipe B dan C.

Masker tipe B dan C harus ada uji efisiensi filtrasi bakteri dengan ambang batas tertentu yang telah ditetapkan oleh SNI.

Rizal juga menyatakan bahwa konsumen memiliki pilihan masker kain dengan ragam kualitas. Konsumen perlu mengedukasi diri mengenai masker yang tergolong memenuhi standar dan telah teruji.

Baca Juga: Tidak Pedulikan Kritikan di Luar Gedung, DPR Resmi Sahkan UU Cipta Kerja Lewat Paripurna

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah