UMKM Bisa Ikut Produksi Masker SNI, Catat Syarat Pembuatannya

- 5 Oktober 2020, 19:54 WIB
Ingin Produksi Masker Kain SNI? Berikut Aturan Syaratnya dari Pemerintah
Ingin Produksi Masker Kain SNI? Berikut Aturan Syaratnya dari Pemerintah /Unsplash Vera Davidova/

Masker kain SNI 8914:2020 bisa digunakan dalam aktivitas di luar rumah atau saat berada di ruang tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, dan transportasi umum.

Ada pengecualian standar yang terdapat dalam SNI yang tidak berlaku bagi masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker bayi.

Pengemasan masker kain juga harus dibuat per buah dan dilipat atau dibungkus plastik. Kemasan masker harus diberi keterangan merek, negara pembuat, jenis serat lapisan, label cuci sebelum pakai, petunjuk pencucian, dan tipe masker kain.

Masih diperlukan waktu untuk persiapan agar bisa sampai tahap produksi. Sehingga, sementara ini masker kain masih bisa dijual bebas sampai ada lembaga sertifikasi.

Baca Juga: Hanya Miliki Lebar 1 Meter, Restoran Paling Sempit di Dunia Tetap Kebanjiran Konsumen

Produsen masker dan UMKM juga sudah bisa memproduksi masker yang sesuai dengan SNI meskipun belum tersertifikasi.

Pelaku UMKM juga tentu memerlukan waktu untuk menyesuaikan dalam melakukan produksi masker ber-SNI untuk dijual secara luas kepada msayarakat.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah