UMKM Bisa Ikut Produksi Masker SNI, Catat Syarat Pembuatannya

- 5 Oktober 2020, 19:54 WIB
Ingin Produksi Masker Kain SNI? Berikut Aturan Syaratnya dari Pemerintah
Ingin Produksi Masker Kain SNI? Berikut Aturan Syaratnya dari Pemerintah /Unsplash Vera Davidova/

PR BEKASI – Pemerintah menyatakan bahwa masker buff dan scuba tidak efektif lagi dalam mencegah tertularnya virus COVID-19.

Pemerintah menyarankan untuk menggunakan masker berstandar SNI. Selain itu, masyarakat juga harus rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.

Masker kain adalah alternatif bagi masyarakat luas yang tidak bisa menggunakan masker medis. Masker berfungsi untuk mencegah virus masuk melalui mulut atau saluran pernapasan.

Baca Juga: Air Danau Sentani Surut, Peninggalan Berharga Zaman Megalitikum Muncul Perlahan ke Permukaan

Standar pembuatan masker dibuat untuk menjaga efektivitas dalam mencegah kontaminasi virus.

Badan Standarisasi Nasional (BSN), sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020. Terdapat tiga tipe masker berdasarkan penggunaannya.

Tipe masker yang dimaksud adalah :
- Tipe A digunakan untuk umum
- Tipe B digunakan untuk filtrasi bakteri
- Tipe C digunakan untuk penggunaan filtrasi partikel

Masker juga minimal terdiri atas dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif adalah kain dari serat alam, seperti katun.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, PKS: Banyak Pasal yang Bertentangan dengan Norma UUD 1945

Khusus masker tipe A standar daya tembus udara ditetapkan pada ambang 15-65 sentimeter (cm) kubik per cm persegi per detik.

Untuk semua tipe, SNI menetapkan daya serap masker kurang dari atau sama dengan 60 detik dan kadar formaldehida bebas hingga 75 miligram per kilogram.

Industri tekstil besar yang memproduksi masker siap mengikuti uji pada ketiga masker tersebut, namun produk industri kecil dan menengah dapat mengikuti uji masker tipe A.

SNI menyatakan bahwa bagi kain yang ingin disebut ‘antibakteri’ ada standar minimum yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Peringati HUT ke-75 TNI, Jokowi: Waspada, Karakter Baru Pertempuran di Masa Depan Bisa Menghancurkan

Rizal T, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia, menyatakan bahwa semakin ingin berkualitas suatu produk masker kain, maka semakin banyak jumlah uji yang harus dijalani.

Masker tipe A memang digunakan untuk umum sehingga pengujiannya tidak akan sebanyak masker tipe B dan C.

Masker tipe B dan C harus ada uji efisiensi filtrasi bakteri dengan ambang batas tertentu yang telah ditetapkan oleh SNI.

Rizal juga menyatakan bahwa konsumen memiliki pilihan masker kain dengan ragam kualitas. Konsumen perlu mengedukasi diri mengenai masker yang tergolong memenuhi standar dan telah teruji.

Baca Juga: Tidak Pedulikan Kritikan di Luar Gedung, DPR Resmi Sahkan UU Cipta Kerja Lewat Paripurna

Masker kain SNI 8914:2020 bisa digunakan dalam aktivitas di luar rumah atau saat berada di ruang tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, dan transportasi umum.

Ada pengecualian standar yang terdapat dalam SNI yang tidak berlaku bagi masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker bayi.

Pengemasan masker kain juga harus dibuat per buah dan dilipat atau dibungkus plastik. Kemasan masker harus diberi keterangan merek, negara pembuat, jenis serat lapisan, label cuci sebelum pakai, petunjuk pencucian, dan tipe masker kain.

Masih diperlukan waktu untuk persiapan agar bisa sampai tahap produksi. Sehingga, sementara ini masker kain masih bisa dijual bebas sampai ada lembaga sertifikasi.

Baca Juga: Hanya Miliki Lebar 1 Meter, Restoran Paling Sempit di Dunia Tetap Kebanjiran Konsumen

Produsen masker dan UMKM juga sudah bisa memproduksi masker yang sesuai dengan SNI meskipun belum tersertifikasi.

Pelaku UMKM juga tentu memerlukan waktu untuk menyesuaikan dalam melakukan produksi masker ber-SNI untuk dijual secara luas kepada msayarakat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah