Pemberian Upah Pekerja di Bidang Baru, Pengamat: UU Ciptaker Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja

- 20 Oktober 2020, 15:13 WIB
 Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking Space).
Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking Space). /ANTARA/Ari Bowo Sucipto/

PR BEKASI – Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi solusi dari permasalahan produktivitas pekerja yang hanya mencapai 2 hingga 3 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.

"Ini terendah di ASEAN, dan menyebabkan investasi tidak masuk, tapi pindah ke tempat lain," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Antisipasi Membludaknya Massa Aksi Menolak Omnibus Law, 10 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

Menurutnya, regulasi tersebut telah membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan, dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan buruh serta pengusaha.

Fithra Faisal Hastiadi mengatakan bahwa pembenahan investasi tersebut penting, karena sebagai salah satu komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) jarang tumbuh melebihi lima persen.

"Kalau mau keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah itu, PMTB harus 6 sampai 7 persen," tuturnya.

Baca Juga: Setahun Rezim Jokowi-Ma'ruf Amin, Pemerintah Tekan Biaya Logistik demi Wujudkan Indonesia Maju 2045

Untuk itu, UU Ciptaker dapat memperkuat kontribusi produktivitas pekerja, terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang saat ini baru mencapai 12 persen.

Angka tersebut jauh di bawah negara industri lainnya, yang mencapai kisaran 36 persen.

Selain itu, Fithra Faisal Hastiadi menilai bahwa regulasi tersebut juga beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Kominfo Kantongi 2.020 Konten Hoaks di Media Sosial hingga Oktober 2020, Kebanyakan Info Covid-19

Karena hal itu memberikan kejelasan terkait pemberian upah bagi pekerja dalam bidang pekerjaan baru, seperti startup digital.

"Itu belum ada di UU Ketenagakerjaan, tapi ada di Omnibus Law diatur, sebagai bentuk adaptasi dan adopsi," tutur Fithra Faisal Hastiadi.

Startup, wirausaha muda, dan Usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM), yang terus berinovasi dalam kesunyian diam-diam dinilai sebagai solusi bagi persoalan bangsa di tengah pandemi.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Para Relawan, TNI AL Adakan Seleksi Prajurit dari Relawan Covid-19 di Wisma Atlet

Terlebih, Indonesia saat ini dianggap sebagai negara yang berpotensi menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Pada tahun 2025, diperkirakan nilai transaksi ekonomi digital, diproyeksikan mencapai 133 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.826 triliun.

Namun, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa saat ini, baru 10.25 juta UMKM yang hadir dalam platform digital, atau 16 persen dari total populasi UMKM.

Baca Juga: Cek Fakta: PT Angkasa Pura I Dikabarkan Buka Lowongan Pekerjaan Besar-besaran untuk Sejumlah Posisi

Padahal, dia meyakini hanya mereka yang terakses pada dunia digital, yang akan bisa bertahan, bahkan berkembang di tengah pandemi ini.

Oleh karena itu, Teten Masduki menilai pentingnya untuk mendorong lebih banyak UMKM terakses digital dan menciptakan startup-startup digital baru di Indonesia.

Terlebih, saat ini berbagai kemudahan memungkinkan hal tersebut terjadi. Sebagai contoh, UU Cipta Kerja misalnya, yang menurutnya akan begitu mudah mendukung percepatan digitalisasi Koperasi dan UMKM (KUMKM).

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 vs Hajduk Split, Shin Tae-yong Datangkan Dua Pemain Keturunan Lagi

"Ini bisa dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di setiap lini bisnis proses KUMKM, dan inkubasi bisnis untuk menciptakan KUMKM berbasis inovasi dan teknologi," tutur Teten Masduki.

Dia meyakini bahwa startup dan UMKM yang ‘dipersenjatai’ dengan teknologi tinggi inilah, yang akan membawa bangsa Indonesia bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x