Menaker Putuskan UMP 2021 Tidak Naik, KASBI: Pemerintah Tidak Pro Rakyat

- 31 Oktober 2020, 20:50 WIB
Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memberikan tanggapan terkait tidak naiknya UMP 2021.
Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memberikan tanggapan terkait tidak naiknya UMP 2021. /ANTARA/Andi Firdaus

Baca Juga: Aksi Nekat Pengemudi Mobil Tabrak Pintu Masjidil Haram, Otoritas Setempat Beberkan Fakta Mengejutkan 

Seperti diketahui, dalam SE tersebut, Menaker meminta gubernur melakukan tiga kebijakan di daerah. Pertama, melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021, sama seperti nilai upah minimum tahun 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketiga mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x