Baca Juga: Aksi Nekat Pengemudi Mobil Tabrak Pintu Masjidil Haram, Otoritas Setempat Beberkan Fakta Mengejutkan
Seperti diketahui, dalam SE tersebut, Menaker meminta gubernur melakukan tiga kebijakan di daerah. Pertama, melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021, sama seperti nilai upah minimum tahun 2020.
Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketiga mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.***