Sesuai aturan Permenaker, penerima BSU seharusnya hanya yang upahnya di bawah Rp5 juta.
"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida Fauziyah.
Menurut Ida, jumlah penerima BSU tahap II yang sebelumnya tercatat sebanyak 12.4 juta orang mungkin berkurang.
Kendati demikian, pencairan BSU bagi penerima yang sudah memenuhi syarat tidak akan terhalangi.
"Untuk yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," tuturnya.***