Menurutnya, salah satu jalan keluar penciptaan lapangan kerja adalah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lewat UU tersebut, pemerintah menyederhanakan proses berusaha sehingga harapannya bisa mendatangkan banyak investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Fakta Kamala Devi Harris, Wakil Presiden Kulit Hitam Pertama AS Ternyata Keturunan India dan Jamaika
"Satu yang akan didorong dalam UU Cipta Kerja, agar mereka untuk bekerja dipermudah dan mereka untuk masuk ke sektor usaha juga disimplifikasi," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan kenaikan pengangguran disebabkan pandemi Covid-19. Ia menjelaskan TPT tertinggi tercatat di DKI Jakarta, yakni 10.95 persen. Sementara, TPT terendah berada di Sulawesi Barat sebesar 3.32 persen.
"Dampak pandemi Covid-19 jauh lebih tajam di kota," ujarnya.
Baca Juga: Komandan Inggris Tewas, Berikut Sejarah Pertempuran Berdarah yang Tandai Peringatan Hari Pahlawan
Kemudian, Suhariyanto memaparkan jumlah angkatan kerja naik 2.36 juta orang menjadi 138.22 juta orang. Namun, jumlah orang yang bekerja pada Agustus 2020 turun 0.31 juta orang menjadi 128.45 juta orang.