Cek Saldo Rekening Anda Sekarang! Ida Fauziyah Pastikan Pencairan BSU Telah Dimulai Sejak Senin

- 10 November 2020, 17:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ucap Ida Fauziyah.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Harus Bangga! Peringati Hari Pahlawan, Ternyata Indonesia Punya Pahlawan Nasional Kelahiran Bekasi

Selain diberikan kepada pekerja, BSU juga diberikan kepada Perangkat Desa atau pekerja borongan selama mereka terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

BSU selalu dinantikan oleh setiap pekerja apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah