Dihadirkannya UU Cipta Kerja, menurut ekonom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, untuk memperbaiki regulasi dan birokrasi.
Karena, lanjutnya, selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja.
“Yang paling harus dibenahi adalah regulasi dan institusi. Omnibus Law ini mengharmonisasi sekitar 74 Undang-undang," kata M. Ridwansyah.
"Sehingga, faktor regulasi dan koordinasi bisa diperbaiki dengan harapan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan menghasilkan investasi yang lebih tinggi,” katanya mengungkapkan.
Baca Juga: Terkait Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Akan Dipanggil Polda Jabar untuk Diminta Klarifikasi
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa dihadirkannya UU Cipta Kerja karena pemerintah memiliki target peningkatan investasi hingga 6,6-7 persen dan target penciptaan lapangan kerja yang bisa menyerap 2,7 hinga 3 juta per tahun.
“Ini karena setiap tahun ada tambahan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang,” katanya.
Diketahui, resesi yang disebabkan oleh pandemi saat ini meningkatkan jumlah angka pengangguran hampir di seluruh negara di dunia.
Bahkan negara sehebat Amerika Serikat dan Tiongkok pun mengalami peningkatan angka pengangguran, tak terkecuali Indonesia.***