Ungkap Identitas Artis ST dan MA, Polisi Sebut Salah Satunya Pemeran Utama Layar Lebar

28 November 2020, 12:14 WIB
Ilustrasi artis terlibat kasus prostitusi online. /PIXABAY

PR BEKASI – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan bahwa dua artis dan seorang pelanggan yang terlibat dalam prostitusi online masih berstatus saksi.

"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres Sudjaworko di Mapolres, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 28 November 2020.

Dalam konferensi persnya, Jumat, 27 November 2020, polisi juga mengungkap identitas dari kedua artis tersebut walaupun belum secara rinci menyebut namanya.

Baca Juga: Luhut Sebut Permen Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih Lobster, Respons Susi Pudjiastuti Mengejutkan

“ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pasangan suami istri AR (26) dan CA (25) selaku muncikari penyedia layanan prostitusi artis di Jakarta Utara.

Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku yakni YR dan DS. YR merupakan muncikari yang menghubungi tersangka AR dan CA untuk memesan artis atau selebgram.

Sementara DS merupakan muncikari yang menyediakan artis dan selebgram kepada tersangka AR dan CA. Bahkan DS mengirimkan empat foto artis yang siap untuk melayani pelanggan.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Kabarnya Jadi Jurkam di Riau, Muannas Alaidid: Malah Akan Memecah Belah Umat

Kapolres menjelaskan bahwa awalnya YR menghubungi tersangka AR untuk memesan perempuan dengan latar belakang artis atau selebgram yang bisa diajak melakukan hubungan intim. 

Karena belum memiliki artis, AR kemudian menghubungi temannya DS. DS lalu mengirimkan foto kepada AR, yang selanjutnya diteruskan kepada istrinya CA.

Setelah itu, CA mengirimkan lagi foto artis dan selegram itu kepada YR sebagai perantara pelanggan.

CA kemudian memilih dua foto yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Baca Juga: Pulau Komodo Destinasi Wisata Satu-Satunya di Dunia, Luhut Binsar Pandjaitan: Jadi Harus Kita Jual!

Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam aksi muncikari YR terlihat melakukan obrolan dengan tersangka CA di lobi hotel. Diketahui YR menyerahkan amplop berisi uang tunai sebesar Rp20 juta, lalu meninggalkan lobi hotel.

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Dua tersangka muncikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler