Diperiksa 11 Jam Tanpa Gisella Anastasia, Nobu Beri Pernyataan Mengejutkan

5 Januari 2021, 08:18 WIB
Michael Yokinobu De Fretes alias Nobu saat selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Fajar/PMJ News

PR BEKASI - Lawan main Gisella Anastasia di video syur yang kini menuai sorotan, Michael Yukinobu Defretes (MYD) atau biasa dipanggil Nobu akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Januari 2021.

Dirinya dipanggil sebagai tersangka terkait kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Usai diperiksa oleh Diretkrimsus Polda Metro Jaya selama 11 jam, Nobu menyampaikan permintaan maafnya di hadapan publik.

Baca Juga: Bansos Covid-19 Jabodetabek 'Dicuri' Juliari Batubara Cs, Dinsos DKI: Tidak Ada Lagi Sembako

Nobu keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 11 jam lebih sejak awal dirinya mulai diperiksa sekitar pukul 10.10 WIB.

Saat itu Nobu mengatakan bahwa dirinya akan menaati  proses hukum.

"Sebagai warga negara Indonesia (WNI), saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," ungkap Nobu di hadapan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News

Meski demikian, Nobu hanya diperiksa sendiri sebagai tersangka setelah Gisella Anastasia tidak hadir pada pemeriksaan Senin 4 Januari 2021 dan akan dijadwalkan untuk dipanggil kembali pada Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Bansos Covid-19 Jabodetabek 'Dicuri' Juliari Batubara Cs, Dinsos DKI: Tidak Ada Lagi Sembako

Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Baca Juga: Sentil Fadli Zon dengan Bongkar 'Borok' FPI, Eks PSI: Mau Propaganda Lihat Juga Determinannya Keleus

Nama Gisel pun beberapa kali menjadi trending di Twitter beberapa waktu lalu.

Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan yang disebut adalah Gisel tampak sedang berhubungan intim dengan pria di kamar hotel.

Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang pria tak mengenakan busana sama sekali.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler