Terbukti Positif Amfetamin, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi untuk Kedua Kalinya

7 Februari 2021, 20:28 WIB
Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba. /Instagram/@ridho_rhoma

PR BEKASI – Kabar tidak mengenakkan kembali terdengar dari keluarga Raja Dangdut Rhoma Irama.

Dikabarkan anak dari Rhoma Irama yang juga pedangdut bernama Muhammad Ridho Irama (MR) alias Ridho Rhoma ditangkap polisi karena diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: TIDAK KAPOK! Ridho Rhoma Dikabarkan Kembali Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Kasus Narkoba 

Kabar penangkapan artis berinisial MR tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dihubungi di Jakarta, Minggu, 7 Februari 2021.

Berdasarkan pemeriksaan, artis berinisial MR tersebut kedapatan mengonsumsi Amfetamin.

"Benar, inisialnya MR, karena positif Amfetamin," kata Yusri Yunus, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Namun, dengan adanya penangkapan artis dangdut yang diduga anak dari Rhoma Irama ini Polisi masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Ancam Galih Ginanjar Jika Lupakan Kebaikannya, Barbie Kumalasari: Hati-hati Nanti Bisa Aku Tuntut! 

Sementara itu, jika dilihat ke belakang ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 4.00 WIB, Sabtu, 25 Maret 2017. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Kemudian, pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukumannya itu dan menghirup udara bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ceritakan Sosok Mendiang Rektor Paramadina, Tsamara Amany: Rektor yang Bisa Diakses via WA dan Tak Berjarak 

Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman terhadap Ridho dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan.

Hukuman itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu.

Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali masuk ke dalam jeruji besi untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.

Setelah itu, pada 8 Januari 2020 Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebenarnya saat itu Ridho Rhoma seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun pelantun lagu "Dawai Asmara" dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler