Ditetapkan Tersangka KDRT, Askara Parasady Harsono Terbukti Banting Nindy Ayunda Hingga Lebam

23 Februari 2021, 14:27 WIB
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. /PMJ News

PR BEKASI – Penyanyi Nindy Ayunda pada 19 Desember 2020 melaporkan suaminya Askara Parasady Harsono atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaporan itu terjadi saat sebelum suaminya, Askara Parasady Harsono terjerat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api (senpi).

Pelaporan Nindy Ayunda pada 19 Desember 2020 itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 2385 / XII/2020 / PMJ/Restro Jaksel.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diterima pelapor dalam bentuk surat.

Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rocky Gerung Diseret ke Penjara oleh Kapolri? Simak Faktanya

Baca Juga: Pertanyakan Kinerja Ganjar Pranowo Tangani Banjir di Kudus, Prabowo: Iki Piye, Kok Bisa Sampai Sebulan? 

Atas tindak lanjut kasus tersebut, kini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana KDRT.

"Iya statusnya sudah tersangka," kata AKBP Jimmy Christian Samma di Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Penetapan tersangka terhadap Askara Parasady itu ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan II Nomor: B/655/2021/Reskrim tertanggal 10 Februari 2021.

Dalam perkara tersebut, Askara Parasady dilaporkan terkait dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Relawan FPI Dibubarkan Saat Bantu Banjir Jakarta, Polisi: Silakan Bantu, Tapi Jangan Pakai Atribut Terlarang

Baca Juga: Dipercaya Bisa Bikin Hidup Sial, Begini 4 Kalimat dari Orang Jawa 

Polisi pun telah mengidentifikasi bukti penunjang seperti foto dan hasil visum dari Nindy sebagai korban.

“Dari hasil visum yang telah dilaporkan, itu ada beberapa luka lebam dan bekas benturan di bagian bawah mata kanan, pipi kiri dan kanan, di lengan kiri serta bagian paha,” ujarnya.

AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka yakni Askara Parasady yang melakukan kekerasan di rumah, dengan cara membanting atau memukul korban menggunakan tangannya sendiri.

“Dan juga melakukan kekerasan seperti tamparan, pukulan hingga bantingan,” kata AKBP Jimmy.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Karyawan Nomor 12 Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Geram Presiden Disebut Anti Kritik, Teddy Gusnaidi: Sebutkan Satu Kasus, Kritik Jokowi Lalu Dipidana 

Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, dua orang saksi dan para terlapor, yakni Fauzia Ailin dan Askara Parasady Harsono.

Selain terjerat kasus KDRT, Askara, suami Nindy Ayunda juga tengah berperkara terkait dugaan penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan senjata api (senpi) yang diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler